rapat penerapan puskesmas sebagai blud

Oleh: Wayan Rawan

Rapat Penerapan Puskesmas Sebagai Blud

Menyikapi usulan Keputusan Bupati tentang Penerapan BLUD untuk Puskesmas di Kabupaten Tabanan, pada hari ini kita lakukan rapat dimana rancangan Keputusan Bupati tersebut merujuk Pasal 49 PP No 79 Tahun 2018 tentang BLUD , namun sebelum di tanda tangan Keputusan ini oleh Ibu Bupati agar dilakukan Proses mengacu kepada Pasal 46, 47 dan 48 PP N0o 79 tersebut yaitu adanya usulan dari UPTD Dinas kepada Kepala SKPD .

Kepala SKPD mengajukan kepada Bupati melalui Sekda, kemudian Kepala Daerah melakukan penilaian dengn terlebih dahulu membentuk Tim Penilai yang beranggotakan paling sedikit 

- Sekretaris Daerah selaku Ketua

- PPKD sebagai Sekretaris 

- Kepala SKPD yang membidangi BLUD 

- Diskes sebagai Anggota Bappelitbang dan Inspektorat 

Lamanya waktu 3 bulan untuk Tim Penilai, hasil penilai disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan Penetapan /Penolakan BLUD

Sebulan setelah SK di tandatangan diajukan kepada DPR

Cari Produk Hukum

BERITA TERBARU

Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Monday, 22 April 2024
Pembahasan Ranperbup Thursday, 18 April 2024
Sosialisasi Peraturan Bupati Thursday, 15 February 2024