Harmonisasi Ranperda Penyertaan Modal Pdam Dan Ranperda Pud Dharma Santhika
Oleh karena rancangan sudah masuk dalam bentuk PUD kita akan bahas :
- Mengenai bentuk Perda dan materi yang diatur mengacu Pasal 11 PP No 54 Tahun 2011, dan jika diperlukan dapat dilengkapi bab lain.
- Untuk memudahkan agar diacu Ranperda PDAM
- Untuk Ranperda Penyertaan Modal, sesuai dengan temuan BPK bahwa kita kekurangan membuat Perda untuk Tahun 1989, sehingga perlu diubah