pembahasan ranperda tari bungan sandat serasi

Oleh: Wayan Rawan

Pembahasan Ranperda Tari Bungan Sandat Serasi

Tingginya perkembangan pembangunan membawa dampak positif dan dampak negatif. Dalam Perkembangannya, banyak karya tradisional dan nilai budaya yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun tidak diketahui pencipta dari karya tersebut sehingga perlindungan Kekayaan Intelektual harus diperhatikan oleh seluruh kalangan baik pemerintah maupun masyarakat.

Di Indonesia, Ekspresi Budaya Tradisional  dan Hak Cipta dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan pengaturan tersebut diatas, maka Kabupaten Tabanan berinisiatif untuk memberikan perlindungan terhadap Tari Bungan Sandat Serasi yang akan dijadikan sebagai identitas Kabupaten Tabanan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Cari Produk Hukum

BERITA TERBARU

Pembahasan Ranperbup Thursday, 18 April 2024
Sosialisasi Peraturan Bupati Thursday, 15 February 2024
Pembahasan Ranperbup Monday, 12 February 2024