Surat Edaran Bupati Tabanan
Tabanan 5 Agustus 2019
Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor :660.1/4555/PPKL-DLH
Perihal : Pelaksanaan Eco-Office
Mengamanatkan Salah satu sumber dampak negatif kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup berasal dari aktifitas perkantoran , adapun ruang lingkup pelaksanaan kegiatan kantor peduli lingkungan meliputi : pengelolaan sampah, limbah, penghematan air bersih, listrik, ATK, penyediaan dan pengelolaan RTH, menjaga kerapian, kebersihan dan keindahan serta pengadaan barang dan peralatan ramah lingkungan.