surat edaran bupati tabanan

Oleh: Wayan Rawan

Surat Edaran Bupati Tabanan

Tabanan, 20 Agustus 2019 ditujukan Kepada Yang Terhormat :

  1. Bupati/Walikota se-Bali
  2. Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
  3. Para Camat se-Kabupaten Tabanan.

Sehubungan dengan Pelaksanaan Karya Agung Pengurip Gumi Sad Kahyangan Jagat Bali Pura Luhur Batu Karu, Desa Adat Wongaya Gede, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, agar tidak melakukan Pendakian ke Puncak Gunung Batukaru.


Cari Produk Hukum

BERITA TERBARU

Pembahasan Ranperbup Thursday, 18 April 2024
Sosialisasi Peraturan Bupati Thursday, 15 February 2024
Pembahasan Ranperbup Monday, 12 February 2024