Rapat Pembahasan Ranperbup
1.Ranperbup Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Se-Kabupaten Tabanan :
Sesuai amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pasal 83 ayat (6) bahwa perlu menetapkan Tarif Layanan Pada unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Se-Kabupaten Tabanan, untuk 20 Puskesmas. Ranperbup ini melengkapi kekurangan agar bisa memenuhi persyaratan ke 20 Puskesmas tersebut ditetapkan sebagai BLUD, yang di dalamnya tidak termasuk pengaturan tentang UPT RS Nyitdah sebagai BLUD.
KESIMPULAN :
Ranperup ini disempurnakan kembali , agar dilengkapi dengan kajian untuk tarif agar disampaikan kepada pimpinan.
1. 2. Ranperbup Tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Tabanan.
-
Menindaklanjuti Pasal 24 ayat (1) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
BLUD mengenai pemberian remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD.
KESIMPULAN
Ranperup ini disempurnakan kembali.