rapat koordinasi satpol pp, disperindag dan dinas lingkungan hidup

Oleh: Wayan Rawan

Rapat Koordinasi Satpol Pp, Disperindag Dan Dinas Lingkungan Hidup

Terkait Perda Toko Swalayan, Perda PPLH Dan Perbup Pelaksanaannya, dimana ketiga Produk tersebut berbeda pengaturannya khususnya permohonan iuts yang wajjib ukl/upl dan skplh, penjelasannya dari Lingkungan hidup bahwa yang wajib ukl/upl diatur dalam Perda turunan dari Undang Undang sedangkann toko Swalayan belum bisa dijelaskan sehingga menyebabkan kesulitan dalam Penegakan Hukum, selanjutnya kami akan Fasilitasi dengan mengundang Dinas Perijinan.   

Cari Produk Hukum

BERITA TERBARU

Pembahasan Ranperbup Thursday, 18 April 2024
Sosialisasi Peraturan Bupati Thursday, 15 February 2024
Pembahasan Ranperbup Monday, 12 February 2024