PEMBAHASAN RANPERBUP TENTANG BESARAN BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN DENGAN MENGGUNAKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON FISIK BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN DAN PELAKSANAAN PERDA NO 21 TAHUN 2016 TENTANG PEREDARAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN GAR
Oleh: Wayan Rawan
Pembahasan Ranperbup Tentang Besaran Biaya Pelaksanaan Kegiatan Dengan Menggunakan Dana Alokasi Khusus (dak) Non Fisik Bidang Kesehatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan Dan Pelaksanaan Perda No 21 Tahun 2016 Tentang Peredaran, Pengawasan Dan Pengendalian Gar
Senin, 5 Pebruari 2018, Pukul 09.00 Wita tepatnya di ruang rapat Kantor Dinas Kesehatan kabupaten Tabanan telah diadakan pembahasan 2 buah rancangan Peraturan Bupati dimana salah satunya membahas tentang Ranperbup peredaran, pengawasan dan pengendalian garam beryodium mengingat saat ini peredaran garam di kabupaten tabanan akan di awasi dan di kendalikan karena rendahnya perhatian masyarakat tentang kesehatan menkonsumsi garam beryodium.