Surat Edaran Bupati Tabanan
Pelaksanaan Eco-Office
Kepada :
Yth . 1. Kepala Instansi Vertikal di kabupaten Tabanan
2. Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Eco-Office
Kepada :
Yth . 1. Kepala Instansi Vertikal di kabupaten Tabanan
2. Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
Baca SelengkapnyaBiro Hukum Provinsi Bali mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Baca SelengkapnyaRabu, 21 Agustus 2019, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Tabanan, Ibu Kepala Bagian Hukum & HAM bersama Tim Harmonisasi Produk HUkum Kabupaten Tabanan membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang :
Adapun yang hadir untuk membahas rancangnan terdiri dari leding sektor seperti BAPPELITBANG dan Kesbanglinmas.
Baca Selengkapnya1. Proses Keputusan Bupati atas Nama Bulan Juli dapat di lihat disini
2. Proses Keputusan Bupati atas Nama Bulan Agustus dapat di lihat disini
Selasa, 6 Agustus 2019 telah dilaksanakan Pembahasan 3 Rapat Ranperbup tentang : 1. Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (UPTD Puskesmas). 2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pada Unit Pelaksana Teknis daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. 3. Pola Tata Kelola Pada Unit Pelaksana Teknis daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaSenin, 8 Juli 2016, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan Ibu Kepala Bagian Hukum mengadakan Pembahasan Ranperbup dengan TIM Harmonisasi Penyusunan dan Pembahasan Ranperbup yang di Hadiri Dari Bapelitabng, Dinas Lingkungan Hidup sebagai leding Sektor. Adapun Ranperbup yang dibahas diantaranya :
Jutmat, 14 Juni 2019 bertempat di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Ibu Kepala Bagian Hukum dan Tim Harmonisasi Produk Hukum Setda Kabupaten Tabanan mengadakan rapat pembahasan Ranperda tentang Tari Bungan Sandat Serasi yang di hadiri dari Dinas Pariwisata sebagai leding sektor, Dinas Kebudayaan, Para Camat Se-kabupaten Tabanan, dan pemerhati Seni sebanyak 5 orang.
Baca SelengkapnyaMohon Maaf Lahir & Batin
Baca SelengkapnyaHarmonisasi Ranperbup Perubahan Perbup Nomor 51 Tahun 2018 Tentang UPTD Dan Ranperbup RTBL Jatiluwih
Baca SelengkapnyaRapat Koordinasi dengan para Camat dalam rangka persiapan Sosialisasi Produk Hukum
Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Dan Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika
Baca SelengkapnyaMenyikapi usulan Keputusan Bupati tentang Penerapan BLUD untuk Puskesmas di Kabupaten Tabanan, pada hari ini kita lakukan rapat dimana rancangan Keputusan Bupati tersebut merujuk Pasal 49 PP No 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Baca SelengkapnyaDengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang baru, Pemerintah Kabupaten Tabanan sedang membahas Rancangan Peraturan daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum tirta Amertha Dhana karena Peraturan Daerah yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Hukum saat ini serta sebagai langkah peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Tabanan agar dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah.
Adapun yang hadir dalam rapat pembahasan tersebut diantaranya Tim harmonisasi Produk Hukum Kabupaten Tabanan, PD pemerakarsa, PD terkait, Bapak Staf ahli bidang hukum dan di Pimpin oleh Kepala Bagian Hukum.
Baca Selengkapnya