Rapat Pembahasan Ranperbup
A. Ranperbup tentang Budaya Kerja Pada Pemerintah Kabupaten Tabanan
1. Latar Belakang :
Perbup ini diajukan oleh pemrakarsa karena ada persyaratan sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja yang berkaitan dengan evaluasi dalam pencantumkan Laporan Kinerja (LKj) dan pelaksanaan kinerja.
2. Kesimpulan:
- Rancangan disempurnakan kembali
- untuk teknis penyusunan dapat berkoordinasi dengan Bagian Hukum.
B. Ranperbup Pengelolaan Aset Desa
1. Latar Belakang
melaksanakan ketentuan Pasal 45 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
2. Kesimpulan:
Rancangan disempurnakan disesuaikan dengan pembahasan yang terdahulu.